Kabar terbaru dari akun Instagram resmi Dinas Pariwisata Kabupaten Magelang, officialwisatamagelang, Rabu (18/11/2020). Mengumumkan bahwa Jalur pendakian Gunung Andong sudah dibuka namun dengan syarat ketat.
Pembukaan jalur pendakian Gunung Andong tertera dalam surat izin penyelenggaraan kegiatan. Surat ini sudah diterbitkan pada tanggal 3 November lalu dan ditujukan untuk Ketua LMDH Girimulyo.
Surat pembukaan Gunung Andong yang beredar ini hanya berupa penggalan saja.
Ada beberapa inti yang terbaca mengenai aturannya, yakni:
1. LMDH Girimulyo telah memiliki izin kegiatan atau usaha atau legalitas kegiatan atau usaha
2. Kegiatan dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat
3. Jumlah pendaki yang diizinkan hanya 25 persen dari kapasitas normal
Buat traveler yang ingin mendaki diharap mendaftar terlebih dulu di basecamp resminya.
Berikut ini 12 syarat dan ketentuan umum pendakian new normal Gunung Andong via Sawit:
1. Membawa surat keterangan sehat
2. Membawa fotocopy kartu identitas
3. Selalu menggunakan masker saat di basecamp dan membawa masker cadangan
4. Menjaga kebersihan dengan mencuci tangan
5. Membawa handsanitizer per orang atau pribadi
6. Jaga jarak dan tidak berkerumun dengan pendaki lain
7. Menghindari kontak fisik dan selalu menggunakan sarung tangan
8. Kapasitas tenda dome dibatasi 50%
9. Sleeping bag dan jas hujan per orang
10. Membawa alat makan pribadi
11. Pendaki turun harus melapor check out
12. Aturan basecamp terdahulu tetap berlaku.
Aturan khusus Gunung Andong:
1. Dilarang masuk tanpa izin
2. Bawa turun sampahmu
3. Dilarang membawa tisu basah
4. Mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.
Sumber : https://travel.detik.com/travel-news/d-5259278/akhirnya-pendakian-gunung-andong-resmi-dibuka
Post a Comment