Pada awalnya 6 pendaki melakukan registrasi ke BRIGADE sebanyak enam orang pada 29 Desember 2020. Lalu saat ditelusuri, ternyata rombongan itu ada 11 orang, artinya 5 pendaki ilegal.
Pada 31 Desember 2020, 11 orang tersebut melakukan pendakian ke Gunung Dempo. Padahal sehari sebelumnya dilakukan penutupan untuk para pendaki mulai 30 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
Pada tanggal 4 Januari 2021, orangtua salah seorang pendaki melapor ke BRIGADE bahwa anaknya tak pulang sejak beberapa hari. Orangtua tersebut mengabarkan anaknya berada di shelter 1 dan 2 dan meminta dievakuasi.
Berbekal laporan itu, pihaknya membagi dua tim dan meluncur ke peraduan oleh tim 1 dan tim 2 ke puncak. Dalam perjalanan, tim mendapat kabar bahwa para pendaki ilegal itu turun melalui jalur Tugu Rimau bukan jalur Dempo yang resmi. Tim 3 akhirnya menjemput para pendaki di Tugu Rimau dan dilakukan evakuasi.
Atas kesalahan mereka yang dianggap fatal, kesebelas pendaki tersebut dilarang melakukan pendakian ke Gunung Dempo selama dua tahun, terhitung 5 Januari 2021 hingga 5 Januari 2023. Blacklist tersebut berdasarkan juga keputusan bersama Polres Pagaralam.
Sumber : https://www.merdeka.com/peristiwa/mendaki-secara-ilegal-11-pendaki-di-blacklist-naik-gunung-dempo-selama-2-tahun.html
Post a Comment