Sesuai surat dari Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Nomor: PG. 08/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/3/2021 tertanggal 29 Maret 2021. Pendakian gunung tertinggi di Pulau Jawa itu sempat ditutup selama 4 bulan meningkatnya aktivitas vulkanik sejak 28 November 2020, akan kembali membuka pendakian Gunung Semeru mulai 1 April 2021.
. Kuota pendaki dibatasi 180 orang per hari atau 30 persen dari daya dukung atau daya tampung harian 600 orang.
Para pendaki wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada masa adaptasi kebiasaan baru, yaitu memakai masker, membawa cairan pembersih tangan atau hand sanitizer, menjaga jarak serta wajib membawa surat keterangan sehat yang masih berlaku—minimal surat keterangan sehat bebas ISPA (infeksi saluran pernapasan atas).
Calon pendaki wajib membawa bukti transfer, bukti cetak pendaftaran, surat pernyataan, daftar perlengkapan dan perbekalan serta fotokopi identitas resmi (KTP/Kartu Pelajar/KTM/SIM/Pasport) yang masih berlaku. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://bookingsemeru.bromotenggersemeru.org/.
Tarif Simaksi (Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi).
Para pendaki wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada masa adaptasi kebiasaan baru, yaitu memakai masker, membawa cairan pembersih tangan atau hand sanitizer, menjaga jarak serta wajib membawa surat keterangan sehat yang masih berlaku—minimal surat keterangan sehat bebas ISPA (infeksi saluran pernapasan atas).
Calon pendaki wajib membawa bukti transfer, bukti cetak pendaftaran, surat pernyataan, daftar perlengkapan dan perbekalan serta fotokopi identitas resmi (KTP/Kartu Pelajar/KTM/SIM/Pasport) yang masih berlaku. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://bookingsemeru.bromotenggersemeru.org/.
Tarif Simaksi (Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi).
Hari kerja atau hari biasa (weekday), pendaki lokal dikenai tarif Rp 19 ribu per orang per hari. Besaran tarif ini mencakup karcis masuk Rp 10 ribu, tarif kegiatan di dalam kawasan Rp 5.000, serta asuransi Rp 2.500.
Hari libur, pendaki lokal dikenai tarif Rp 24 ribu per orang per hari. Tarif ini meliputi karcis masuk Rp 15 ribu, tarif melakukan kegiatan di dalam kawasan Rp 5.000 serta asuransi Rp 2.500.
Pendaki mancanegara dikenai tarif masuk di hari kerja Rp 210 ribu per orang per hari. Besaran tarif ini terdiri dari karcis masuk Rp 200 ribu, tarif berkegiatan di dalam kawasan Rp 5.000, serta asuransi Rp 5.000.
Hari libur, pendaki mancanegara harus bayar Rp 310 ribu per orang per hari. Ongkos ini mencakup karcis masuk Rp 300.000, tarif berkegiatan di dalam kawasan Rp 5.000 dan asuransi Rp 5.000.
Usia pendaki dibatasi antara 10 sampai 60 tahun. Durasi pendakian Gunung Semeru mulai 1 April nanti berlaku untuk tiga hari dua malam dengan pembatasan rute pendakian hanya sampai Pos Kalimati.
Hari libur, pendaki lokal dikenai tarif Rp 24 ribu per orang per hari. Tarif ini meliputi karcis masuk Rp 15 ribu, tarif melakukan kegiatan di dalam kawasan Rp 5.000 serta asuransi Rp 2.500.
Pendaki mancanegara dikenai tarif masuk di hari kerja Rp 210 ribu per orang per hari. Besaran tarif ini terdiri dari karcis masuk Rp 200 ribu, tarif berkegiatan di dalam kawasan Rp 5.000, serta asuransi Rp 5.000.
Hari libur, pendaki mancanegara harus bayar Rp 310 ribu per orang per hari. Ongkos ini mencakup karcis masuk Rp 300.000, tarif berkegiatan di dalam kawasan Rp 5.000 dan asuransi Rp 5.000.
Usia pendaki dibatasi antara 10 sampai 60 tahun. Durasi pendakian Gunung Semeru mulai 1 April nanti berlaku untuk tiga hari dua malam dengan pembatasan rute pendakian hanya sampai Pos Kalimati.
Sumber : https://travel.tempo.co/read/1447702/pendakian-gunung-semeru-dibuka-lagi-1-april-simak-persyaratan-untuk-pendaki
Post a Comment