Keluhan para pelaku industri wisata di Jawa Timur atas kenaikan tarif
masuk berkunjung ke lokasi wisata alam di Taman Nasional Bromo Tengger
Semeru (TNBTS) langsung direspons Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Terbukti, Gubernur Jawa Timur Soekarwo langsung mengirim surat ke
Pemerintah Pusat guna meminta penundaan kenaikan tarif masuk ke objek
wisata andalan daerahnya itu.
Permohonan penundaan itu merupakan
hasil evaluasi dari tim gabungan Dinas Pariwisata Pemprov Jatim beserta
lembaga birojasa perjalanan wisata, hotel dan restoran di Jatim. Mereka
keberatan atas kenaikan tarif yang drastis lewat Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 12 Tahun 2014 yang akan diberlakukan mulai 1 Mei mendatang.
Saya selaku Gubernur Jatim, sudah meminta penundaan kenaikan tarif
masuk TNBTS, karena kenaikan tarif yang tinggi itu tidak bisa
diberlakukan secara mendadak, dan bisa menimbulkan gejolak, ujar
Soekarwo, Senin (24/3/2014).
Sebagaimana tertuang dalam PP Nomor
12 Tahun 2014 tentang Tarif Wisata Alam. Peraturan pemerintah, hasil
revisi dari PP Nomor 59 Tahun 1998 yang akan diberlakukan mulai 1 Mei
2014 mendatang, harga tiket masuk untuk hari biasa nonliburan bagi
wisatawan lokal dari Rp 10.000 naik menjadi Rp 37.500. Sedangkan bagi
wisatawan mancanegara dari Rp 72.500 menjadi Rp 267.500 per orang.
Sementara harga tiket masuk wisatawan lokal pada hari libur nasional
naik dari Rp 10.000 menjadi Rp 67.500. Sedangkan, wisatawan mancanegara
naik dari Rp 72.500 menjadi Rp 640.000 per orang.
Sebelumnya, tim
gabungan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Himpunan
Pramuwisata Indonesia (HPI), Association Of The Indonesian Toure and
Travel Agencies (ASITA) dan Asosiasi Profesional Pariwisata Indonesia
(ASPPI) sebagai pelaku wisata Gunung Bromo merencanakan secepatnya
mengirim surat ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut), menolak tegas
rencana kenaikan tarif tiket masuk objek wisata Gunung Bromo yang
dinilai bombastis, karena sangat memberatkan bagi wisatawan.
Menurut Pakde Karwo, panggilan akrab Soekarwo, surat permohonan
penundaan yang ia layangkan ke pemerintah pusat melalui Dinas Pariwisata
Pemprov Jatim itu diharapkan segera ada kebijakan baru yang dinilai pas
oleh semua pihak. Keputusan sepenuhnya ada di tangan pemerintah pusat.
Saya yakin pemerintah pusat bisa merubah kebijakan Peraturan Pemerintah
(PP) yang dipakai menjadi landasan penetapan naiknya tarif wisata itu,
, ujar Pakde Karwo.
Sumber : http://www.kabarbisnis.com/read/2846174
Post a Comment